Rabu, 14 Desember 2011

Barang Dan Jasa

TUGAS 

1.      Defenisi barang dan jasa. Menurut Djaslim Saladin (2004:134) pengertian jasa adalah  “Jasa adalah setiap kegiatan atau manfaat yang ditawarkan oleh suatu pihak pada pihak lain dan pada dasarnya tidak berwujud, serta tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu. Proses produksinya mungkin dan mungkin juga tidak dikaitkan dengan suatu produk fisik.”
Menurut Zeithaml dan Bitner yang dikutif oleh  Ratih Hurriyati (2005:28) pengertian jasa adalah “Jasa adalah seluruh aktivitas ekonomi dengan output selain produk dalam pengertian fisik, dikonsumsi dan diproduksi pada saat bersamaan, memberikan nilai tambah dan secara prinsip tidak berwujud (intangible) bagi pembeli pertamanya.”
Sedangkan barang adalah setiap benda baik yang berwujud maupun tidak berwujud, bergerak ataupun tidak bergerak, yang mempunyai banyak tujuan seperti diperdagangkan, dipakai, dipergunaka atau dimanfaatkan oleh konsumen.
2.      Jenis usaha jasa, sebagai berikut :
a.       Jasa transportasi, seperti taksi atau ekspedisi (Delivery)
b.      Jasa agraris, seperti pengolahan dibidang pertanian atau perkebunan
c.       Jasa Perbaikan / Service
d.      Jasa Desain grafis dan Penulisan
e.       Bimbingan belajar
3.      Jenis usaha di kota Parepare*
a.       Pertanian
b.      Pertambangan/Penggalian
c.       Industri Pengolahan
d.      Listrik, Gas dan Air Bersih
e.       Bangunan
f.        Perdagangan, Hotel & Restoran
g.       Angkutan dan Komunikasi
h.       Bank dan Lembaga Keuangan
i.         Jasa-jasa

0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan komentarnya dong...