Minggu, 18 Desember 2011

Overmacht yang obyektif sebagai alasan untuk batalnya Perjanjian jual beli

BAB I
PENDAHULUAN

Overmacht adalah suatu keandaan yang dapat atau yang tidak dapat diketahui sebelumnya, yang menyebabkan kesukaran dalam pelaksanaan kontrak, yang menyebabkan terhalangnya pemenuhan perikatan. Di dalam KUH Perdata, soal keadaan memaksa diatur dalam pasal 1244 dan 1245.
Debitur adalah pihak yang berhutang ke pihak lain, biasanya dengan menerima sesuatu dari kreditur yang dijanjikan debitur untuk dibayar kembali pada masa yang akan datang. Pemberian pinjaman kadang memerlukan juga jaminan atau agunan dari pihak debitur. Jika seorang debitur gagal membayar pada tenggat waktu yang dijanjikan, suatu proses koleksi formal dapat dilakukan yang kadang mengizinkan penyitaan harta milik debitur untuk memaksa pembayaran.
Kedua pasal ini terdapat dalam bagian yang mengatur tentang ganti rugi. Dasar pembuat undang-undang dimasukkannya Overmacht dalam bagian yang mengatur ganti rugi, ialaha suatu alasan untuk membebaskan seseorang dari kewajiban untuk membayar ganti rugi.
Menurut undang-undang ada 3 elemen yang harus dipenuhi untuk keadaan memaksa, yaitu:
1.      tidak memenuhi prestasi
2.      ada sebab yang terletak diluar kesalahan debitur
3.      faktor penyebab itu tidak diduga sebelumnya dan dapat dipertanggungjawabkan pada debitur.
Hal-hal tentang keadaan memaksa ini, tercantum dalam ketentuan yang mengatur ganti rugi, karena menurut pembentuk undang-undang, keadaan memaksa itu adalah suatu alasan pembenar untuk membebaskan seseorang dari keadaan ganti rugi.

Adanya hal yang tidak terduga dan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada seseorang, sedangkan yang bersangkutan dengan segala daya berusaha secara patut memenuhi kewajibannya.
Dengan demikian, hanya debiturlah yang dapat mengemukakan adanya keadaan yang tidak diduga-dugakan akan terjadi dan keadaan itu tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya.
             



 BAB II
OVERMACHT YANG OBYEKTIF SEBAGAI ALASAN UNTUK BATALNYA
PERJANJIAN JUAL BELI

Dalam penjelasan umum Undang-Undang Dasar 1945 telah di tegaskan bahwa Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat),tidak berdasarkan atas kuasa belaka (Machtsstaat).
Dari penjelasan di atas,di mana Undang-Undang Dasar 1945 adalah merupakan norma hukum yang tertinggi di negara kita sekaligus sebagai hukum dasar tertulis, maka sudah selayaknyalah bahwa setiap produk hukum seperti ketetapan MPR,Undang-Undang,Peraturan Pemerintah serta peraturan perundangan lainnya haruslah bersumber kepada Undang Dasar 1945.
Tidak terkecuali Pula halnya dengan segala keputusan atau kebijaksanaan Hakim Pengadilan di dalam memutuskan setiap perkara yang mempergunakan produk hukum, baik produk hukum nasional (pasca kemerdekaan) ataupun hukum warisan kolonial Belanda termasuk di dalamnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), haruslah berpedoman serta tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang bersumber kepada UUD 1945.Kesemuanya itu berpengharapan agar perikehidupan kebangsaan yang aman, tentram, damai serta dinamis dapat terwujud.
Bertitik tolak dari hal tersebut di atas, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH.Perdata) yang merupakan salah satu peraturan perundang-undangan warisan kolonial Belanda yang masih berlaku hingga saat ini, dimana yang mendasari dari berlakunya produk hukum warisan kolonial Belanda tersebut adalah Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.Namun demikian Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3/1963 menganggap Burgerlijk Wetboek tidak sebagai Undang-Undang, melainkan hanya sebagai suatu dokumen yang hanya menggambarkan suatu kelompok hukum tak tertulis.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia tersebut terdiri dari 4 (empat) Buku, yaitu :
1.      Buku Kesatu tentang Orang.
2.      Buku Kedua tentang Kebendaan.
3.      Buku Ketiga tentang Perikatan.
4.      Buku Keempat tentang Pembuktian Dan Daluwarsa.

Berkenaan dengan Buku Ketiga mengenai Perikatan, undang-undang sendiri tidak memberikan definisi tentang perikatan. Adapun definisi dari hukum perikatan (Verbintenis recht) hanya di berikan oleh ilmu pengetahuan,yakni :
“Suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara 2 (dua) orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lainnya berkewajiban atas sesuatu”
Dengan demikian suatu perikatan akan timbul manakala ada hubungan hukum antara dua orang, yaitu si kreditur atau pihak yang berpiutang yang berhak atas sesuatu dengan pihak debitur atau pihak yang berutang atau pihak yang berhutang yang mempunyai kewajiban untuk memenuhi sesuatu tuntutan tersebut. Adapun sesuatu yang menjadi obyek perikatan dinamakan “Prestasi”, di mana menurut ketentuan Pasal 1234 KUH .Perdata dapat berupa :
1.      Memberikan atau menyerahkan sesuatu barang.
2.      Berbuat atau melakukan suatu perbuatan.
3.      Tidak berbuat atau melakukan sesuatu perbuatan.

Selanjutnya dalam Pasal 1233 KUH.Perdata dinyatakan, bahwa perikatan dapat timbul baik karena perjanjian ataupun persetujuan maupun karena undang-undang. Dengan perkataan lain, bahwa sumber dari perikatan tersebut adalah perjanjian dan undang-undang.
Adapun yang dimaksud dengan perjanjian atau persetujuan menurut ketentuan Pasal 1313 KUH.Perdata adalah sebagai berikut:
“Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Salah satu contoh perikatan yang bersumber pada perjanjian adalah perjanjian jual beli, di mana pihak pembeli atau debitur berkewajiban untuk memenuhi prestasinya berupa pembayaran dengan sejumlah uang terhadap suatu barang yang telah disepakati bersama dengan penjual atau kreditur mengenai harganya dan telah diserahkan oleh penjual atau kreditur kepada pembeli atau debitur.
Pemenuhan prestasi ini yang berupa pembayaran dengan sejumlah uang adalah merupakan essensi atau hakekat dari suatu perikatan atau perjanjian jual beli, berdasar ketentuan Pasal 1457 KUH.Perdata.Begitu pula halnya mengenai batas waktu pembayaran,biasanya telah di sepakati bersama oleh kedua belah pihak.Sehingga apabila dalam batas waktu yang di setujui tersebut pihak pembeli tidak dapat melakukan pemenuhan prestasi (membayar harga barang), dapatlah si pembeli dikatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi atau inkar janji. Yaitu tidak memenuhi kewajiban yang telah ditentukan dan telah di sepakati bersama dalam perikatan atau perjanjian sebagaimana tersebut di atas.
Tidak dipenuhinya kewajiban oleh pihak pembeli atau debitur ada dua kemungkinan, yaitu :
1.      Karena kesalahan debitur atau pembeli, baik karena kesengajaan maupun karena kelalaian.
2.      Karena keadaan memaksa (force majeur, overmacht);terjadi di luar kemampuan debitur atau pembeli, debitur tidak bersalah.
Terhadap keadaan memaksa tersebut, maka pihak debitur tidaklah dapat di persalahkan, karena keadaan memaksa(force majeur, overmacht) tersebut timbulnya di luar kemauan dan kemampuan debiturTidak dipenuhinya prestasi yang diakibatkan karena adanya suatu keadaan memaksa(force majeur, overmacht) dapat terjadi manakala benda yang menjadi objek perikatan tersebut binasa atau lenyap (Pasal 1444 ayat (1) KUH.perdata); atau bisa pula terjadi dikarenakan perbuatan debitur untuk melakukan pemenuhan prestasinya,oleh ketentuan Pasal 1381 KUH.perdata perikatan atau perjanjian yang di maksud menjadi batal.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum perdata, masalah keadaan memaksa (force majeur, overmacht) ini diatur dalam ketentuan Pasal 1244 dan 1245, di mana dalam kedua pasal tersebut terdapat bagian yang mengater tentang ganti rugi. Adapun dasar pikiran pembuat Undang-Undang ialah : “Keadaan memaksa(force majeur, overmacht) adalah suatu alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi”.
Sehubungan dengan keadaan memaksa ini, kemudian timbul akibat :
1.      Kreditur tidak dapat meminta pemenuhan prestasi.(Pada Overmacht sementara sampai berakhirnya keadaan memaksa tadi).
2.      Gugurnya kewajiban debitur untuk mengganti kerugian.(Pasal-pasal 1244 dan 1245 KUH.Perdata).
3.       Pihak lawan tidak perlu meminta pemutusan perjanjian.
4.      Gugurnya kewajiban untuk berprestasi dari pihak lawan.

Sehubungan dengan keadaan memaksa(force majeur, overmacht) ini, dalam ilmu hukum dikenal adanya 2(dua) macam ajaran atau teori, yakni ajaran atau teori keadaan memaksa(force majeur, overmacht) yang subjektif atau relatif dan ajaran atau teori keadaan memaksa(force majeur, overmacht) yang objektif atau mutlak.
Ajaran keadaan memaksa yang objektif diartikan bahwa tidak di penuhinya prestasi oleh debitur sifatnya relatif. Artinya barangkali hanya pihak debitur sendiri yang tidak dapat memenuhi prestasi, sedangkan bila orang lain yang mengalami peristiwa di maksud ada kemungkinan orang tersebut dapat memenuhi prestasinya.Sehingga untuk ajaran keadaan memaksa yang subjektif atau relatif ini dapat pula dikatakan sebagai “difficultas”. Pada keadaan memaksa yang subjektif ini, perikatan atau perjanjian tersebut tidak berarti menjadi batal, akan tetapi hanya berhenti berlakunya untuk sementara waktu. Apabila keadaan memaksa tersebut sudah tidak ada,maka perikatan atau perjanjian tersebut berlaku kembali.
Dalam teori subjektif ini, ketidakmungkinan subjektif dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu:
1.      Debitur yang bersangkutan tidak mungkin memenuhi prestasi, misalnya karena debitur sakit atau jatuh miskin.
2.      Pemenuhan prestasi secara teoritis masih mungkin, akan tetapi praktis akan memberatkan debitur.
3.      Jadi teori subjektif ini memperhatikan pribadi daripada debitur pada waktu terjadinya overmacht,misalnya kesehatan ,kemampuan keuangan debitur.
Terhadap keadan memaksa yang objektif,maka perikatan atau perjanjian yang di buat oleh para pihak menjadi batal karenanya untuk waktu seterusnya. Sehingga akibat yang timbul dari peristiwa tersebut, para pihak tidak diwajibkan lagi atau dibebaskan dari segala kewajiban untuk memenuhi prestasinya masing-masing. Dengan perkataan lain, bahwa batalnya perjanjian tersebut menyebabkan seolah-olah tidak pernah ada perjanjian sebelumnya.

 
  
BAB IV
KESIMPULAN

Dalam perjanjian/akad dapat saja terjadi kelalaian, baik ketika akad berlangsung maupun pada saat pemenuhan prestasi. Hukum Islam dalam cabang fiqh muamalahnya juga mengakui/mengakomodir wanprestasi, sanksi, ganti kerugian serta adanya keadaan memaksa, berikut ini disajikan pemikiran salah satu ahli fiqh muamalat Indonesia, Prof. DR. H. Nasrun Haroen, M.A.
Untuk kelalaian itu ada resiko yang harus ditanggung oleh pihak yang lalai, bentuk-bentuk kelalaian itu menurut ulama, diantaranya pada akad Bay’ barang yang dijual bukan milik penjual (misal barang wadiah atau ar-rahn), atau barang tersebut hasil curian, atau menurut perjanjian harus diserahkan kerumah pembeli pada waktu tertentu, tetapi ternyata tidak diantarkan dan atau tidak tepat waktu, atau barang rusak dalam perjalanan, atau barang yang diserahkan tidak sesuai dengan contoh yang disetujui. Dalam kasus-kasus seperti ini resikonya adalah gantirugi dari pihak yang lalai.
Apabila barang itu bukan milik penjual, maka ia harus membayar ganti rugi terhadap harga yang telah ia terima. Apabila kelalaian berkaitan dengan keterlambatan pengantaran barang, sehingga tidak sesuai dengan perjanjian dan dilakukan dengan unsur kesengajaan, pihak penjual juga harus membayar ganti rugi. Apabila dalam pengantaran barang terjadi kerusakan (sengaja atau tidak), atau barang yang dibawa tidak sesuai dengan contoh yang disepakati maka barang tersebut harus diganti.
Ganti kerugian dalam akad muamalah dikenal dengan adh-dhaman, yang secara harfiah berarti jaminan atau tanggungan. Ulama mengatakan adakalanya adh-dhaman berupa barang atau uang.
Pentingnya adh-dhaman dalam perjanjian agar dalam akad yang telah disetujui kedua belah pihak tidak terjadi perselisihan. Segala kerugian baik terjadi sebelum maupun sesudah akad maka ditanggung resikonya oleh pihak yang menimbulkan kerugian. Akan tetapi dalam keadaan memaksa fiqh Islam tidak menghukumi orang yang berbuat tanpa disengaja dan tidak menghendaki perbuatan lalai tersebut, asalkan orang tersebut telah berbuat maximal untuk memenuhi prestasinya, dan Islam mengapresiasi orang yang memberi kelapangan dalam pembayaran hutang.

 

DAFTAR PUSTAKA

Haroen, Nasrun, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 1985

0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan komentarnya dong...